Ternyata Anak Hasil Zina Bernasab pada...
Sahabat
Ummi, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan dapat merusak nasab
seseorang jika dari hasil perzinaan tersebut melahirkan seorang anak.
Karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak
hasil zina tidak bernasab pada bapak biologisnya sekalipun bapak dan
ibunya tersebut telah menikah setelah terjadinya kehamilan.
Fakta
ini mengharuskan seorang anak hasil zina bernasab pada ibunya, dan
tidak bisa seorang anak hasil zina menyantumkan nama bapaknya di
belakang namanya, melainkan harus menyandingkan nama ibu kandungnya
sebagaimana Nabi Isa yang disandingkan nasabnya pada ibunya yakni Isa
bin Maryam karena ia diciptakan Allah tanpa bapak.
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Selain
masalah nasab, perlu juga diperhatikan mengenai hak waris. Seorang anak
hasil zina tidak berhak mewarisi harta dari ayah biologisnya, kecuali
jika ayahnya tersebut menuliskan wasiat yang membagikan hartanya pada
anak tersebut.
"Siapa
yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak
mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)
"Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil
hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan
wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak
mewarisinya…" (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Satu
hal lagi yang perlu diperhatikan adalah mengenai wali nikah, terutama
jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka ayah biologisnya
sekalipun tidak berhak menjadi wali nikahnya. Tidak hanya bapak
biologis, bahkan juga kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak
berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya secara
nasab. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali
nikahnya salah satunya yaitu wali Hakim (pejabat resmi KUA).
Memang
ada pendapat yang berbeda mengenai masalah status nasab anak hasil zina
ini, yakni ada juga sebagian ulama yang membedakannya ke dalam 2
kategori:
- Jika lahirnya bayi tersebut setelah enam bulan pernikahan, maka laki-laki yang menikahinya boleh menjadi ayahnya secara nasab, sehingga boleh menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan berhak mendapatkan waris.
- Jika lahirnya bayi tersebut sebelum enam bulan pernikahan, maka bayi itu tidak bisa dinasabkan ke ayahnya, hanya ke ibunya. Konsekuensinya ayahnya tidak bisa menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan tidak pula saling mewarisi.
Dua
kategori di atas disampaikan oleh umumnya para ulama, kecuali Imam Abu
Hanifah yang mengatakan sama saja, kapan pun bayi itu lahir, maka dia
bisa dinasabkan kepada ayahnya itu.
Mengingat
pentingnya masalah ini, tentu saja sebagai muslimah kita perlu menjaga
diri dari pergaulan bebas yang merusak diri dan juga mengacaukan nasab.
Maka hindari zina merupakan pilihan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Wallaahualam.
0 Response to "Ternyata Anak Hasil Zina Bernasab pada..."
Posting Komentar